Search for collections on Repository Universitas Widya Gama

ANALISIS YURIDIS UNSUR PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PASAL 27A UNDANG-UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.105/PUU-XXII/2024

LELE, EVANTO (2026) ANALISIS YURIDIS UNSUR PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PASAL 27A UNDANG-UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.105/PUU-XXII/2024. Diploma thesis, UNIVERSITAS WIDYA GAMA MALANG.

[thumbnail of ANALISIS YURIDIS UNSUR PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PASAL 27A UNDANG-UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.105/PUU-XXII/2024] Text (ANALISIS YURIDIS UNSUR PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PASAL 27A UNDANG-UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.105/PUU-XXII/2024)
Bab 1.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only

Download (409kB)
[thumbnail of Bab 2.pdf] Text
Bab 2.pdf

Download (342kB)
[thumbnail of Bab 3_unlocked.pdf] Text
Bab 3_unlocked.pdf

Download (579kB)

Abstract

Pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik dalam ruang digital sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 menunjukkan adanya potensi ketidakpastian hukum, khususnya terkait kejelasan unsur delik dan batas antara kritik publik dengan penghinaan yang bersifat pidana. Isu hukum dalam penelitian ini adalah bagaimana kepastian hukum dalam perumusan unsur pencemaran nama baik serta implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan konseptual, yang dianalisis secara preskriptif. Kajian meliputi pengaturan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan unsur delik, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan kebebasan berekspresi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU ITE memiliki unsur delik serupa, yaitu kesengajaan, perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik, adanya tuduhan, serta maksud agar diketahui umum. Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, rumusan Pasal 27A masih membuka ruang penafsiran yang luas. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh individu perseorangan serta membatasi frasa “orang lain”. Hasil analisis menunjukkan bahwa pembatasan tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip kepastian hukum (lex certa) karena rumusan unsur masih bersifat abstrak dan multitafsir. Kondisi ini menyulitkan pembedaan antara kritik dan penghinaan serta berpotensi menimbulkan chilling effect. Oleh karena itu, penelitian ini merumuskan parameter berupa kepentingan umum, dasar faktual, niat pelaku, dan cara penyampaian guna mewujudkan penafsiran yang lebih objektif, proporsional, dan menjamin kebebasan berekspresi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: aulia happy fadila
Date Deposited: 27 Jul 2026 01:38
Last Modified: 27 Jul 2026 01:38
URI: https://repository.widyagama.ac.id/id/eprint/241

Actions (login required)

View Item
View Item