Tsani, Sulthan Mada Maulana and Indrawati, Septi (2025) Juridical Analysis of the Cancellation of the Etawaku Brand on Business Cooperation. Widya Yuridika, 8 (3). pp. 571-580. ISSN 2615-7586
1+Sulthan+Mada+Maulana+Tsani.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.
Download (1MB) | Preview
Abstract
Merek merupakan sebuah komponen penting dalam sebuah usaha. Merek memiliki kekuatan untuk membentuk citra perusahaan dan memengaruhi keputusan konsumen. Kedati demikian, terdapat merek yang terdaftar dengan kesamaan atau serupa dengan merek terdaftar sebelumnya dan pendaftar pertama merasa dirugikan, sehingga dapat dilakukan upaya hukum pembatalan merek, penghapusan merek, atau permohonan ganti rugi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akibat pembatalan merek terhadap perjanjian kerjasama bisnis, untuk mencapai tujuan tersebut dapat dilakukan melalui metode penelitian hukum normative (normative research) dengan lebih menakankan pada pemahaman dalam memperoleh jawaban dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang diterapkan untuk mengatur kedaulatan suatu negara. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembatalan Merek “ETAWAKU” dapat mempengaruhi kerjasama bisnis dengan cara yang signifikan, mengingat merek merupakan elemen penting dalam pemasaran dan penjualan produk. Dimana dampaknya dapat berupa pembatalan kontrak, kerugian ekonomi, atau kerusakan reputasi bagi pihak yang terlibat. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa merek yang digunakan dalam kerjasama bisnis memiliki perlindungan hukum yang kuat dan sah, serta mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang dapat timbul akibat pembatalan merek.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Salsabila Alkhunisa Kurniasari |
| Date Deposited: | 13 May 2026 06:35 |
| Last Modified: | 13 May 2026 07:04 |
| URI: | https://repository.widyagama.ac.id/id/eprint/123 |
